Senin, 26 November 2018

Tugas softskill

Pengertian koperasi

Pengertian koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Jadi koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi:

v Fungsi sosial

v Fungsi ekonomi

v Fungsi politik



v Fungsi etika



PengertianKoperasi lainnya yaitu:

Definisi ILO (International Labour Organization)

Definisi Chaniago

Definisi Dooren

Definisi Hatta

Definisi Munkner

DefinisiUU No. 25/1992

Definisi ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalamkoperasi, yaitu :

1)    Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

2)    Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan

3)    Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai

4)    Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dandikendalikan secara demokratis

5)    Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yangdibutuhkan

6)    Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secaraseimbang



Definisi Arifinal Chaniago

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.



Definisi Dooren

There is no single definition (for coopertive)which is generally accepted, but the commonprinciple is that cooperative union Is anassociation of member, either personalorcorporate, which have voluntarily cometogetherin pursuit of a common economic objective.



Definisi Hatta

Koperasi adalah usaha bersama untukmemperbaiki nasib penghidupan ekonomiberdasarkan tolong-menolong. Semangattolong menolong tersebut didorong olehkeinginan memberi jasa kepada kawanberdasarkan ‘seorang buat semua dan semuabuat seorang’.



Definisi Munkner

Koperasi sebagai organisasi tolong menolongyang menjalankan ‘urus niaga’ secarakumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial sepertiyang dikandung gotong royong



Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yangberanggotakan orang-orang atau badan hukumkoperasi, dengan melandaskan kegiataannyaberdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagaigerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.





Tujuan koperasi

Tujuan KoperasiSesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 Koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggotapada khususnya dan masyarakat padaumumnya, serta ikut membangun tatananperekonomian nasional dalam rangkamewujudkan masyarakat yang maju, adil danmakmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.



Prinsip koperasi

Ada beberapa prinsip koperasi diantaranya yaitu:

1)    Prinsip Munkner

2)    Prinsip Rochdale

3)    Prinsip Raiffeisen

4)    Prinsip Herman Schulze

5)    Prinsip ICA (International CooperativeAllience)

6)    Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967

7)    Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992



Prinsip Munkner

Keanggotaan bersifat sukarela

Keanggotaan terbuka

Pengembangan anggota

Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

Manajemen danpengawasan dilaksanakan scr demokratis

Koperasi sbgkumpulan orang-orang

Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi

Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi

Perkumpulandengan sukarela

Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapantujuan

Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasilekonomi

Pendidikan anggota



Prinsip Rochdale

Pengawasan secara demokratis

Keanggotaan yang terbuka

Bunga atas modal dibatasi

Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding denganjasa masing-masing anggota

Penjualan sepenuhnya dengan tunai

Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan

Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota denganprinsip-prinsip anggota

Netral terhadap politik dan agama



Prinsip Raiffeisen

Swadaya

Daerah kerja terbatas

SHU untuk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar