Pengertian koperasi
Pengertian koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Jadi koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi:
v Fungsi sosial
v Fungsi ekonomi
v Fungsi politik
v Fungsi etika
PengertianKoperasi lainnya yaitu:
Definisi ILO (International Labour Organization)
Definisi Chaniago
Definisi Dooren
Definisi Hatta
Definisi Munkner
DefinisiUU No. 25/1992
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalamkoperasi, yaitu :
1) Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2) Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3) Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4) Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dandikendalikan secara demokratis
5) Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yangdibutuhkan
6) Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secaraseimbang
Definisi Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
There is no single definition (for coopertive)which is generally accepted, but the commonprinciple is that cooperative union Is anassociation of member, either personalorcorporate, which have voluntarily cometogetherin pursuit of a common economic objective.
Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untukmemperbaiki nasib penghidupan ekonomiberdasarkan tolong-menolong. Semangattolong menolong tersebut didorong olehkeinginan memberi jasa kepada kawanberdasarkan ‘seorang buat semua dan semuabuat seorang’.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolongyang menjalankan ‘urus niaga’ secarakumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial sepertiyang dikandung gotong royong
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yangberanggotakan orang-orang atau badan hukumkoperasi, dengan melandaskan kegiataannyaberdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagaigerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan koperasi
Tujuan KoperasiSesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 Koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggotapada khususnya dan masyarakat padaumumnya, serta ikut membangun tatananperekonomian nasional dalam rangkamewujudkan masyarakat yang maju, adil danmakmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip koperasi
Ada beberapa prinsip koperasi diantaranya yaitu:
1) Prinsip Munkner
2) Prinsip Rochdale
3) Prinsip Raiffeisen
4) Prinsip Herman Schulze
5) Prinsip ICA (International CooperativeAllience)
6) Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
7) Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
Prinsip Munkner
Keanggotaan bersifat sukarela
Keanggotaan terbuka
Pengembangan anggota
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen danpengawasan dilaksanakan scr demokratis
Koperasi sbgkumpulan orang-orang
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
Perkumpulandengan sukarela
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapantujuan
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasilekonomi
Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
Pengawasan secara demokratis
Keanggotaan yang terbuka
Bunga atas modal dibatasi
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding denganjasa masing-masing anggota
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota denganprinsip-prinsip anggota
Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Raiffeisen
Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar