ETIKA BISNIS
SUMMARY
DIMENSI DAN PENYUSUTAN POLUSI, ETIKA PENGENDALIAN POLUSI,
DAN ETIKA KONSERVASI SUMBER DAYA YANG HABIS

DISUSUN OLEH :
KELAS : 3EA26
DOSEN : WIDYATMINI
Fakultas Ekonomi
Jurusan Manajemen
Universitas Gunadarma
ATA 2019/2020
PEMBAHASAN
1.
Dimensi
Polusi dan Penyusutan Sumber Daya
Ancaman
lingkungan berasal dari dua sumber, yaitu polusi dan penyusutan sumber daya.
Polusi mengacu pada kontaminasi yang tidak diinginkan terhadap lingkungan oleh
pembuatan atau penggunaan komoditas. Penyusutan sumber daya mengacu pada
konsumsi sumber daya yang terbatas atau langka
A. Polusi
Ø Polusi Udara
Polusi udara telah hadir menemani kita semenjak terjadinya revolusi
industri dunia, saat cerobong-cerobong asap mulai berdiri dan tidak berhenti
bernafas sampai hingga sampai saat ini. Tingkat polusi udara semakin
meningkat bersamaan dengan meningkatnya atau ekspansi industri pada
setiap Negara. Memacu nilai perekonomian dan taraf hidup, memang benar, tapi
revolusi industri juga membunuh jutaan harapan hidup dan kebahagiaan secara
halus bahkan pada tingkat global. Kita ambil contoh adanya penurunan pada
proses vegetasi yang mempengaruhi pada pengurangan hasil panen, adanya
perusakan pada bahan-bahan bangunan melalui proses karat, perubahan warna dan
pembusukan serta pada skala global pengerusakan yang terjadi adalah pemanasan
global, hancurnya lapisan ozon di stratosfer, penyusutan lapisan ozon dan
terjadinya hujan asam serta penyakit yang terjadi pada manusia berupa gangguan
pernafasan.
Ø Polusi Air
Polusi
air adalah polusi yang telah lama ada saat manusia telah menggunakan air untuk
membuang sampah dan kotoran, sehingga dalam kadar tertentu, kontaminasi ini
dapat membahayakan species yang hidup pada air tersebut atau pun makhluq yang
mengkonsumsi air tersebut. Pencemaran air sangatlah beragam tidak hanya dari sampah
organic tetapi dari garam, logam, bahan-bahan radioaktif, serta bakteri, virus
dan endapan. Semua jenis
kontaminasi ini dapat merusak bahkan menghancurkan kehidupan air, mengancam kesehatan manusia
serta mencemari air.
Polusi Air Polusi air
dapat disebabkan oleh beberapa jenis pencemar sebagai berikut:
·
Pembuangan limbah industri, sisa insektisida, dan
pembuangan sampah domestik. Misalnya, sisa detergen mencemari air. Buangan
industri seperti Pb, Hg, Zn, dan CO, dapat terakumulasi dan bersifat racun.
·
Sampah-sampah organik yang dibusukkan oleh bakteri
menyebabkan oksigen (O2) di air berkurang sehingga mengganggu aktivitas
kehidupan organisme air.
·
Salah satu bahan pencemar di laut adalah tumpahan
minyak bumi, akibat kecelakaan kapal tanker minyak yang sering terjadi. Banyak
organisme akuatik yang mati atau keracunan karenanya
Ø
Polusi Tanah
Tanah
saat ini juga telah tercemar dengan zat-zat beracun, limbah padat serta limbah
nuklir. Zat beracun dapat memberikan pengaruh buruk bagi kesehatan dan lingkungan.
Jumlah sampah atau limbah padat yang dihasilkan manusia naik setiap tahun, namun fasilitas untuk menanganinya justru semakin
sedikit. Reaktor nuklir mengandung bahan-bahan radio aktif yang diketahui
bersifat karsinogen. Radiasi tingkat tinggi dapat menyebabkan kematian.
Sedangkan dosis lebih rendah dapat menyebabkan kanker dan kerusakan genetika
pada generasi selanjutnya
Contoh polusi tanah seperti sampah-sampah
plastik yang sukar hancur, botol, karet sintesis, pecahan kaca, dan kaleng.
Detergen yang bersifat non bio degradable (secara alami sulit diuraikan) Zat
kimia dari buangan pertanian, misalnya insektisida
B.
Penyusutan
Ø Penyusutan
Spesies Habitat
Harus diakui sebuah fakta bahwa manusia telah merusak dan menghapuskan
kehidupan species yang ada di lingkungan meskipun tidak secara langsung. Kita
ambil contoh penangkapan ikan yang menggunakan cara yang illegal selain merusak
ekosistem juga merusak keseimbangan lingkungan di laut sehingga menimbulkan
kematian bagi species yang tidak mampu bertahan dan dalam rentang jangka yang
panjang akan menyebabkan kepunahan. Eksploitasi kayu oleh industri kayu ataupun
non kayu seiring dengan meningkatkan kebutuhan menyebakan kerusakan hutan
sehingga hampir ratusan ribu jenis species akan mengalami kepunahan akibat
tidak mampunya menyesuaikan dengan lingkungan hutan yang telah rusak oleh ulah
manusia.
Ø Penyusutan Bahan
Bakar Fosil
Semakin
berkembangnya industri semakin besar pula kebutuhan akan pemenuhan sumber
energi untuk terus mengaktifkan mesin-mesin raksasa industri. Sumber energi ini
diperoleh dari bahan bakar fosil yang secara otomatis penggunaanya setiap tahun
akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan industri di dunia.
Penggunaan yang tanpa etika ini akan menyebabkan kelangkaan dikarenakan spare
waktu untuk mengembalikan atau membuat bahan baker fosil ini tidaklah sesuai
dengan waktu pengekploitasian yang relative singkat.
Ø Penyusutan Mineral
Sama
halnya dengan penyusutan
bahan bakar fosil, penyusutan mineral adalah suatu hal yang tidak dapat
dihindarkan karena eksploitasi besar-besaran tanpa melihat sisi negative
terhadap lingkungan dan ekonomi dalam jangka panjang. Mengapa demikian?
Kelangkahan suatu benda akan menyebabkan benda tersebut memiliki nilai yang
mahal sehingga mampu memberikan pengaruh ekonomi yang cukup signifikan.
2.
Etika
Pengendalian Polusi
Tidak
adanya upaya pengendalian
polusi dikarenakan para pelaku
bisnis menganggap udara dan air itu barang gratis, dan
melihat lingkungan sebagai barang tak terbatas.
Ø Etika Ekologi
Etika
ekologi adalah sebuah etika yang mengklaim bahwa kesejahteraan dari
bagian-bagian non-manusia di bumi ini secara intrinsik memiliki nilai
tersendiri dan bahwa karena
adanya nilai intrinsik ini, kita manusia memiliki tugas untuk menghargai dan
mempertahankannya. Etika ekologi didasarkan pada gagasan
bahwa bagian-bagian lingkungan yang bukan manusia perlu dijaga demi
bagian-bagian itu sendiri, tidak masalah apakah itu menguntungkan manusia atau
tidak.Namun hingga kini untuk memperluas hak-hak moral terhadap hal-hal
non-manusia masih sangat kontroversial. Untuk hal tersebut dibutuhkan
pendekatan lagi dalam menghadapi masalah lingkungan yang
berdasarkan hak-hak asasi manusia maupun pertimbangan utilitarian.
Ø Hak Lingkungan dan Pembatasan Mutlak
William
T. Blackstone menyatakan bahwa kepemilikan atas lingkungan yang nyaman tidak
hanya sangat diinginkan, namun merupakan hak bagi setiap manusia. Masalah utama
dari pandangan Blackstone adalah pandangan ini gagal memberikan petunjuk
tentang sejumlah pilihan yang cukup berat mengenai lingkungan.
Ø Utilitaniarisme dan Pengendalian Parsial
Utilitarianisme
memberikan suatu cara guna menjawab pertanyaan yang tidak dapat dijawab teori hak-hak lingkungan Blackstone.
Pendekatan utilitarianisme menyatakan bahwa seseorang perlu berusaha
menghindari polusi karena dia juga tidak ingin merugikan kesejahteraan
masyarakat.
·
Biaya pribadi
dan Biaya sosial
Ketika
suatu perusahaan mencemari lingkungan maka biaya pribadi selalu lebih kecil
dibanding dengan biaya sosialtotalnya (biaya pribadi ditambah biaya eksternal).
Polusi selalu melibatkan biaya eksternal, yaitu biaya yang tidak perlu dibayar
oleh pihak yang memproduksi polusi tersebut. Saat biaya pribadi untuk
menghasilkan suatu produk berbeda dari biaya sosial yang terkait dengan proses
produksinya, maka pasar tidak lagi memberikan harga yang tepat atas komoditas
yang dihasilkan.
·
Penyelesaian :
tugas-tugas perusahaan
Penyelesaian
untuk masalah biaya eksternal, jika menurut utilitarian yang dapat dilakukan
dengan memasukkan biaya polusi atau pencemaran ke dalam perhitungan, sehingga
biaya-biaya ini ditanggung oleh
produsen dan diperhitungkan untuk menentukan harga
komoditas mereka. Ada beberapa cara untuk menginternalisasi
biaya eksternal polusi, yaitu
meminta pihak yang menyebabkan
polusi untuk membayar ganti rugi secara suka rela atau secara hukum kepada
pihak-pihak yang dirugikan, serta mewajibkan perushaan yang menjadi sumber polusi untuk menghentikan
polusi dengan memasang alat indicator pengendali polusi.
·
Keadilan
Cara
utilitarian menangani polusi (dengan
menginternalisasikan biaya) tampak konsisten dengan persyaratan keadilan distributif sejauh keadilan
distribusi tersebut mendukung kesamaan hak.
Internalisasi
biaya eksternal juga terlihat konsiten dengan persyaratan keadilan retributif
dan kompensatif. Dengan adanya pandangan keadilan retributif dan keadilan
kompensatif, maka muncul biaya pengendalian polusi harus ditanggung oleh pihak
yang menyebabkan polusi dan yang memperoleh keuntungan darinya, serta
keuntungan pengendalian polusi wajib diberikan kepada pihak-pihak yang
menanggung biaya eksternal polusi.
·
Biaya dan
keuntungan
Thomas
Klein memberikan ringkasan prosedur analisis biaya-keuntungan dengan mengidentifikasi biaya dan keuntungan
mengevaluasi biaya dan keuntungan dan menambahkan biaya dan keuntungan
·
Ekologi sosial, ekofeminisme, dan kewajiban untuk memelihara
Ekologi
sosial menyatakan bahwa apabila pola-pola hierarki dan dominasi sosial belum berubah, maka kita tidak akan
bisa menghadapi krisis lingkungan. Jadi kerusakan lingkungan yang terjadi
secara luas tidak bisa dihentikan sampai masyarakat kita menjadi tidak terlalu
hierarkis, tidak terlalu mendominasi dan tidak terlalu menindas. Ekofeminisme digambarkan dengan
adanya beberapa hubungan penting (historis, eksperensial,
simbolis,teoritis)antara dominasi atas kaum perempuan dan dominasi atas alam,
sebuah pemahaman yang sangat penting baik bagi etika feminism
ataupun etika lingkungan.Kaum ekofeminis meyakini bahwa meskipun konsep
utilitarianisme, hak, dan keadilan memiliki peran terbatas dalam etika
lingkungan, namun etika lingkungan yang
baik harus memperhitungkan
perspektif-perspektif etika memberi perhatian.
3.
Etika
Konservasi Sumber Daya Yang Bisa Habis
Konservasi
sebagian besar mengacu pada masa depan: kebutuhan untuk membatasi konsumsi saat
ini agar cukup untuk besok. Konservasi lebih tepat diterapkan pada
masalah-masalah penyusutan sumber daya dibandingkan polusi.
Ø Hak Generasi Mendatang
Tindakan menghabiskan sumber daya berarti
mengambil apa yang sebenarnya menjadi milik generasi mendatang dan melanggar
hak-hak mereka atas sumber daya tersebut, namun sejumlah penulis menyatakan
bahwa salah bila kita berpikir generasi
mendatang juga punya hak. Jadi salah apabila kita membatasi diri untuk
mengkonsumsi sumber daya alam. Karena khawatir mengambil hak generasi mendatang
“Setiap
manusia memiliki hak yang sama”. Statement ini menjadi dasar bagaimana kita
bersikap dalam menghargai hak-hak seseorang. Oleh karena itu setiap manusia
berhak memperoleh kebermanfaatan sumber daya dari lingkungan yang ada baik yang
sekarang ataupun yang akan datang. Dari penjelasan tersebut dapat kita ambil
kesimpulan apabila kita menghabiskan sumber daya yang ada sekarang maka sikap
kita tersebut dapat dikatan bentuk peramsan hak-hak yang harusnya dapat
dinikmati oleh generasi mendatang.
Tetapi
ada beberapa keberatan yang menghalangi tentang pemberlakuan penghematan bagi
generasi mendatang. Kebertan tersebut dirumuskan sebagaii tiga alasan:
1. Generasi yang akan
datang tidak dapat dikatakan memilki hak karena mereka belum tentu ada atau bahkan tidak akan
pernah ada.
2. Jika generasi mendatang memang benar ada maka kita
akan diarahkan pada suatu pengorbanan peradaban demi kepentingan mereka,
kondisi ini tidak bisa disebut adil.
3. Seseorang memilki
hak tertentu apabila kita tahu bahwa orang tersebut memiliki kepentingan tertentu
yang dilindungi oleh hak tersebut, dan hak digunakan untuk melindungi seseorang
yang mempunyai tujuan atau kepentingan, tetapi pada kondisi ini kita tidak
pernah tahu apa tujuan dari generasi mendatang.Untuk menjawab permasalahan ini, John
Rawl mengatakan “mungkin tidak adil membebankan beban yang berat
pada generasi sekarang untuk kepentingan generasi yang akan datang, tetapi juga
tidak adil jika kita tidak
meninggalkan apaun untuk generasi yang akan datang.” Oleh karena itu Rawlmenentukan bagaimana
cara menentukan titik keadilan disini, dia mengasumsikan bahwa tiap-tiap
generasi haruslah menempatkan diri pada posisi awal, bukan sebagai generasi
yang sebelumnya atau sesudahnya. Dan pada kondisi ini, mereka diajak untuk
berpikir apa yang pantas dari generasi sebelum dan sesudahnya dan mereka akan
sampai pada pemikiran tentang penyeimbangan seberapa besar yang akan mereka
tinggalkan untuk keturunan mereka dibandingkan apa yang menjadi hak mereka dari
peninggalan generasi sebelumnya.
Ø
Keadilan Bagi
Generasi Mendatang
Keadilan
mewajibkan kita untuk
menyerahkan dunia ini pada
generasi mendatang dalam kondisi yang tidak lebih buruk dibandingkan dengan
yang kita terima dari generasi sebelumnya.
Ø Pertumbuhan Ekonomi
Sejumlah
penulis menyatakan bahwa jika kita menghemat sumber daya alam yang
langka agar generasi mendatang bisa memperoleh kualitas kehidupan
yang memuaskan, maka kita perlu mengubah sistem
perekonomian secara substansial, khususnya dengan menekan usaha-usaha
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
4.
Meningkatnya
Perhatian Bisnis Terhadap Etika Lingkungan
Bisnis
dan Lingkungannya yang dihadapi oleh perusahaan perusahaan di Indonesia semakin
bergejolak (turbulent), hal ini terutama sejak terjadinya krisis perekonomian
dan perubahan pemerintahan berikut gejolak sosial di dalam negeri pada tahun
1997. Apalagi dengan kondisi internal perusahaan-peruahaan secara umum
yang memburuk dan bangkrutnya sebagian perusahaan, perhatian terhadap pengaruh
dan dampak faktor-faktor lingkungan eksternal perusahaan yang bersifat makro
menjadi sangat penting.
Meningkatnya
perhatian bisnis terhadap etika lingkungan dikarenakan persepsi bahwa:
a. Lingkungan Hidup Sebagai ‘ The Commons’
Sebelumnya kita lihat bahwa bisnis modern mengandaikan begitu
saja status lingkungan hidupsebagai ranah umum. Dianggapnya disini tidak ada
pemilik dan tidak ada kepentingan pribadi.Pengandaian ini adalah keliru.
Kekeliruan itu dapat kita mengerti dengan lebih baik jika kitamembandingkan
lingkungan hidup dengan the commons. The commons adalah ladang umum yangdulu
dapat ditemukan dalam banyak daerah pedesaan di Eropa dan dimanfaatkan secara bersama sama oleh semua
penduduknya. Sering kali the commons adalah padang rumput yang dipakai
olehsemua penduduk kampong tempat pengangonan ternaknya. Dizaman modern dengan bertambahnya
penduduk sistem ini tidak dipertahankan lagi dan ladangumum itu diprivatisasi dengan menjualnya kepada
penduduk perorangan. Masalah lingkunganhidup dan masalah kependudukan dapat dibandingan
dengan proses menghilangnya the commont. jalan keluarnya adalah terletak pada
bidang moralnya yakni dengan membatasi kebebasan.
Solusi ini memang bersifat moral karena
pembatasan harus dilaksanakan dengan adil. Pembatasan kebebasan itu merupakan
suatu tragedi karena kepentingan pribadi harus dikorbankan kepada kepentingan
umum. Tetapi tragedi ini tidak bisa dihindari. Membiarkan kebebasan semua orang
justru akan mengakibatkan kehancuran bagi semua
b.
Lingkungan Hidup
Sebagai Eksternalitas
Dengan demikian serentak juga harus
ditinggalkan pengandaian kedua tentang lingkungan hidup dalam bisnis modern
yakni bahwa sumber-sumber daya alam itu tak terbatas. Mau tak mau kita perlu
akui lingkungan hidup dan komponen - komponen yang ada didalamnya tetap terbatas&walaupun
barangkali tersedia dalam kuantitas besar. Sumber daya alam pun ditandai dengan
kelangkaan. jika para peminat berjumlah besar maka air& udara& dan
komponen - komponen yang ada didalamnya akan menjadi barang langka dan karena
itu tidak dapat dipergunakan lagi secara gratis. akibatnya faktor lingkungan
hidup pun merupakan urusan ekonomi karena ekonomi adalah usaha untuk memanfaatkan
barang dan jasa yang langka dengan efisien sehingga dinikmati oleh semua
peminat.
5.
Peraturan
Terkait
Dasar
Hukum Kewajiban Perusahaan Menjaga LingkunganPasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor
5 tahun 1984 tentang Perindustrian (UUPerindustrian). Perusahaan industri mempunyai kewajiban dalam upaya pencegahan timbulnya
kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup sebagaimana telah diatur
dalam Pasal 21 UUPerindustrian yang berbunyi:
1) Perusahaan industri wajib melaksanakan
upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya
kerusakan dan pencemaran terhadap lingkunganhidup akibat kegiatan industri yang
dilakukannya
2) Pemerintah mengadakan pengaturan dan
pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencegahan
kerusakan dan penanggulangan pencemaran terhadaplingkungan hidup akibat
kegiatan industri.
3) Kewajiban melaksanakan upaya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menurut Penjelasan Pasal 1 ayat (1)
Perindustrian & perusahaan industri yang didirikan
padasuatu tempat&wajibmemperhatikan keseimbangan dan kelestarian sumber
daya alam yangdipergunakan dalam proses industrinya serta pencegahan timbulnya
kerusakan dan pencemaranterhadap lingkungan hidup akibat usaha dan proses
industri yang dilakukan.dikecualikanbagi jenis industri tertentu dalam kelompok
industri kecil
Pasal
87 ayat (1)Undang-Undang N0 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(”UUPPLH”) :
Setiap
penanggung jawab usaha danatau kegiatan yang
melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran danatau
perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau
lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi danatau
melakukantindakan tertentu.!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar