MAKALAH
ETIKA BISNIS
CONTOH
KASUS TANGGUNG JAWAB BISNIS TERHADAP PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
DISUSUN OLEH :
KELAS : 3EA26
DOSEN : WIDYATMINI
Fakultas Ekonomi
Jurusan Manajemen
Universitas Gunadarma
ATA 2019/2020
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini
dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak
terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan
sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan
harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi
para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi
makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena
keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak
kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran
dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Bekasi, Maret 2019
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar................................................................................................................... i
Daftar
Isi............................................................................................................................ ii
BAB
I PENDAHULUAN................................................................................................. 1
1.1 Latar Belakang Masalah.................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah........................................................................................... 1
1.3 Batasan Masalah.............................................................................................. 1
BAB
II PEMBAHASAN.................................................................................................. 2
2.1 Contoh Kasus................................................................................................... 2
2.1.1 Contoh Kasus Etika Pengendalian Polusi................................................ 2
2.1.2 Contoh Kasus Etika Konservasi Sumber Daya Yang
Habis................... 5
BAB
III PENUTUP........................................................................................................... 7
3.1 Kesimpulan...................................................................................................... 7
3.2 Saran................................................................................................................ 7
BAB
IV DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ 8
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sebagian
besar orang beranggapan bahwa dalam
menjalankan bisnis seorang pebisnis tidak perlu mengindahkan aturan-aturan,
norma-norma serta nilai moral yang berlaku dalam bisnis karena bisnis merupakan
suatu persaingan, sehingga pelaku bisnis harus memfokuskan diri untuk berusaha
dengan berbagai macam cara dan upaya agar bisa menang dalam persaingan bisnis
yang ketat
Dalam bisnis terdapat aturan yang
penuh dengan persaingan dan tentunya aturan-aturan tersebut berbeda dengan
aturan moral dan sosial yang biasa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Seorang pebisnis yang ingin mematuhi atau menerapkan aturan moral atau etika
akan berada pada posisi yang tidak menguntungkan
Namun, anggapan tersebut tidak
sepenuhnya benar karena ternyata beberapa perusahaan dapat berhasil karena
memegang teguh kode etis dan komitmen moral tertentu. Bisnis merupakan
aktivitas yang penting dari masyarakat, sehingga norma dan nilai moral yang
dianggap baik dan berlaku di masyarakat dibawa dan diterapkan kedalam dunia
bisnis
2) Contoh kasus tentang etika konservasi
sumber daya yang habis
1.3 Tujuan
1) Untuk mengetahui salah satu contoh tentang
etika pengendalian polusi
2) Untuk mengetahui salah satu contoh tentang
etika konservasi sumber daya yang habis
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
CONTOH KASUS
2.1.1 (CONTOH KASUS ETIKA PENGENDALIAN POLUSI)
a. Sungai Cilamaya Karawang Tercemar, Diduga
dari Limbah Pabrik di Subang
Penyebab pencemaran sungai
Cilamaya dan Bendungan Barugbug di Desa Situdam Kecamatan Jatisari, Karawang,
Jawa Barat, selama belasan tahun mulai menemukan titik terang. Diduga salah
satu pabrik yang berada di Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang membuang limbah
secara langsung ke sungai tanpa diolah terlebih dahulu.
Dugaan ini muncul setelah
Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU)
Karawang dan Karang Taruna Kecamatan Kota Baru sengaja menyusuri aliran sungai
Cilamaya mulai dari hilir hingga ke hulu.
Air limbah yang ke luar
dari saluran itu mengeluarkan buih dan berwarna hitam. Debit limbah yang ke
luar diperkirakan mencapai 5 hingga 10 llitet per detik." kata salah satu
pengurus LPBI NU Karawang. Padahal, air sungai itu banyak dimanfaatkan untuk
mengairi areal pertanian di wilayah Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang
Timur dan Kabupaten Subang bagian barat. encemaran Sungai
Cilamaya dan Bendungan Barugbug tidak pernah ditangani secara serius oleh
aparat berwenang. Akibatnya, pencemaran limbah B3 itu terus berlangsung hingga
belasan tahun. selama itu pula masyarakat yang tinggal di sekitar Bendungan
Barugbug dan sepanjang bantaran Sungai Cilamaya menderita. Mereka harus
menghirup aroma tidak sedap yang muncul dari air yang tercemar limbah bahkan,
tidak sedikit warga masyarakat yang menderita gatal-gatal setelah terkena air
sungai. Lahan pertanian pun menjadi gersang karena terkena air limbah yang
mengalir melalui sungai cilamaya itu.
Solusi:
1.
Langkah tercepat yang mungkin bisa dilakukan adalah melapor kepada
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Polda Jabar
2.
Menelusuri lebih lanjut penyebab pasti dari tercemarnya air sungai. Bila
memang terbukti disebabkan limbah pabrik maka Pemerintah setempat bisa menegur
dengan cara memberi surat peringatan kepada pabrik yang bersangkutan agar
dilakukan peninjauan kembali tentang melakukan pengolahan limbah pabrik dengan
benar
3. Bagi para pelaku industrial yang memiliki
kekuasaan untuk mendirikan pabrik atau sebangsanya, maka dengan tidak mendirikan
pabrik di dekat sumber air akan sangat membantu sebagai upaya melestarikan
lingkungan sungai sekitarnya. Hal ini karena limbah yang akan dihasilkan pabrik
tidak akan mencemari sumber air masyarakat.
4. Nah, ini yang selalu diajarkan oleh
pemerintah untuk mendidik rakyat agar bisa lebih mencintai lingkungannya.
Banyak masyarakt yang belum menyadari akan pentingnya membuang sampah dengan
tertib. Banyak orang yang masih membuang sampah rumah tangga mereka ke sungai.
Padahal sampah- sampah yang mereka buang tersebut akan mencemari ekosistem
sungai dan apabila dilakukan dalam jangka waktu yang cukup lama maka akan
menghambat aliran air sungai, akibatnya akan terjadi banjir. Selain itu air
sungai yang telah ditumpuki sampah ini akan membuat sungai menjadi kotor, bau
dan berwarna yang airnya tidak bagus untuk dikonsumsi.
5. Rutin melakukan upaya pembersihan air
6. Kelola sampah dengan baik
Dengan mengelola sampah kita sendiri, maka
kita melakukan tindakan pencemaran air. Sampah yang bisa kita kelola mulai dari
sampah kita sendiri seperti plastik, kaleng dan lain sebagainya. Dengan
mengelola sampah dengan cara yang baik maka kita akan menuai keuntungan berupa
kebersihan.
b. Pencemaran sungai di kota lampung
KOTA Bandar Lampung sebagai
ibu kota provinsi memiliki luas wilayah daratan 169,21 km² yang terbagi ke
dalam 20 kecamatan dan 126 kelurahan dengan populasi penduduk 1.251.642 jiwa
(tahun 2016) dengan kepadatan penduduk sekitar 8.400 jiwa/km². Bandar Lampung
berdasarkan jumlah penduduk merupakan kota terbesar dan terpadat ketiga
di Pulau
Sumatera setelah Medan dan Palembang.
Secara hidrologi, Kota Bandar Lampung
mempunyai tiga sungai besar, yaitu Way Kuala, Way Betung, dan Way Kuripan,
serta 19 sungai-sungai kecil, antara lain Way Awi, Way Penengahan, Way Simpur,
Way Galih, Way Kupang, Way Lunik, Way Kunyit, Way Kedamaian, Way Kemiling, Way
Halim, Way Langkapura, Way Sukamaju, Way Keteguhan, Way Simpang Kanan, Way
Simpang kiri, Way Betung, dan lainnya, dengan panjang keseluruhan sungai
sekitar 115,505 km.
Semua sungai tersebut merupakan DAS
(daerah aliran sungai) dengan luas sekitar 31,573 km² yang berada dalam wilayah
Kota Bandar Lampung dan sebagian besar bermuara di Teluk Lampung. Kesemuanya
setiap saat membawa limbah cair maupun limbah padat.
Masalah pencemaran dan pendangkalan
sungai yang terjadi selama ini di Bandar Lampung tidak terlepas dari sistem dan
mekanisme pengelolaan limbah cair dan limbah padat, termasuk sampah rumah
tangga.
Untuk mengatasi permasalahan
pencemaran sungai dan mengurangi bencana banjir disarankan beberapa solusi :
(1)
Pendekatan publik works (ke-PU-an) untuk lebih mengefektifkan
penataan aspek kuantitas aliran air dalam DAS.
(2)
Penataan kawasan resapan alami di daerah hulu: hutan, kebun teh, dan pola bertani dengan kaidah konservasi tanah dan
air.
(3) Perawatan situ-situ alami.
(4) Pembuatan sumur resapan di
tingkat rumah tangga dan permukiman.
(5)
Perlu dilakukan kajian hidrodinamika kawasan yang mampu melakukan simulasi
kenaikan muka air dengan perubahan morfologi dasar akibat pengendapan sedimen
serta simulasi perubahan garis pantai.
(6) Re-engineering
natural flushing yang cukup dengan menggunakan kajian model hidrodinamika
dan rencana pengelolaan sedimen jangka panjang untuk menjamin akumulasi sedimen
di muara tidak mengakibatkan kenaikan muka air yang signifikan.
(7)
Perlu dilakukan kajian hidrodinamika kawasan yang mampu melakukan simulasi
sebaran termal dari cooling water system, sebaran total suspended
solid (TSS) pada saat kegiatan reklamasi, sebaran polutan, oil
spill, dan kualitas air selama masa konstruksi dan pasca-konstruksi, serta
perlu diantisipasi pentahapan pelaksanaan konstruksi.
(8)
Penanggulangan banjir terkait erat dengan upaya revitalisasi lahan di lokasi
sekitar reklamasi dengan pemanfaatan beberapa teknologi antara lain polder,
perbaikan sistem mikrodrainase, serta upaya teknis lainnya yang perlu dikaji
lebih mendalam seiring dengan kajian-kajian lainnya.
(9)
Kajian hidrodinamika harus didasarkan oleh batas-batas alami bukan oleh
batas-batas administratif.
2.1.2
(CONTOH KASUS ETIKA KONSERVASI SUMBER DAYA YANG HABIS)
a. Kelangkaan BBM
BBM sebenarnya tidak akan langka
jikalau masyarakat mampu menggunakannya dengan baik dan benar. BBM sebenarnya
dari segi stok bisa terjaga asalkan masyarakat mau menahan dirinya untuk
mengerti dan memahami kemampuan hidupnya, misalnya soal jenis kendaraan yang
mereka pakai. Sudah sejak awal pemerintah mengumumkan bahwa bagi kendaraan
pribadi atau plat merah sebaiknya menggunakan Pertamax atau Pertamax Plus untuk
kendaraannya, tetapi karena tidak adanya ikatan dalam bentuk Undang-Undang (UU),
masyarakat tetap saja "nakal" dan menggunakan Premium atau bahkan
Premium bersubsidi untuk kendaraan pribadinya. Hal inilah yang menunjukkan
bahwa masyarakat kebanyakan tidak ikut berkerjasama dalam menangani
permasalahan pemerintah mengenai stok BBM yang terancam tak mencukupi di akhir
tahun selama ini.
Sampai saat ini, Pertamina sedari
awal menetapkan bahwa setidaknya Indonesia harus memenuhi stok sebesar 33%
lebih untuk mencukupi kebutuhan BBM hingga akhir tahun 2014. Namun,
kenyataannya tidak semulus yang ditargetkan Pertamina, stok BBM Indonesia saat
ini tersisa sekitar 28% dari target dan oleh karenya pemerintah bersama
Pertamina berusaha keras untuk menekan penggunaan BBM, terutama premium dan
premium bersubsidi untuk menjaga stok agar mencukupi hingga akhir tahun.
Ironisnya, masih banyak masyarakat
yang merasa tak mau tahu mengenai perihal ini. Ada saja masyarakat yang
notabenenya pejabat atau kalangan atas menggunakan BBM premium bahkan Premium
bersubsidi. Ini bencana bagi Indonesia untuk kedepannya. Walaupun ada sedikit
isu sih bahwa pemerintahan Indonesia yang baru, Presiden Joko Widodo
dan Wakil Presiden Jusuf Kalla bakal membuat sebuat kartu BBM. Nah !,
inilah salah satu trobosan menurut saya, sebab dengan adanya kartu BBM minimal
setiap data pengambilan BBM di SPBU akan teramati dengan baik. Namun, perlu
diwaspadai juga hal lain, sebab selama ini yang kita tahu, petugas SPBU
itu kan manusia, bisa "nakal" bisa jujur, dalam artian,
penggunaan kartu BBM pun belum sepenuhnya menjamin bahwa petugas SPBU akan
bertindak jujur.
Pemerintah
melalui masyarakat sipil harus didorong untuk memikirkan ulang masalah BBM ini.
Ada tiga cara yang harus dilakukan oleh pemerintah:
1. melakukan diversifikasi dan konservasi
energi;
memperketat sistem tata niaga dengan mekanisme tertentu sehingga tidak terjadi
memperketat sistem tata niaga dengan mekanisme tertentu sehingga tidak terjadi
2. penimbunan atau penjualan BBM bersubsidi
ke pihak yang tidak seharusnya mendapatkan subsidi
3. memperbaharui kerangka dan landasan dalam
membuat kebijakan tentang pengelolaan sektor hulu dan hilir migas berdasarkan
UUD 1945. (*)
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Dari
uraian diatas pembahasan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa masih kurangnya
perhatian pemerintah terkait masalah tersebut. Begitu juga dengan perusahaan
atau instansi yang terkait yang tidak banyak memperhatikan tentang etis dan
etos bisnis yang baik.
3.2 Saran
Menanggapi hal ini, Sebuah perusahaan yang
unggul sebaiknya tidak hanya tergantung pada kinerja yang baik , pengaturan
manejerial dan financial yang baik, keunggulan teknologi yang dimiliki, sarana
dan prasarana yang dimiliki melainkan juga harus didasari dengan etis dan etos
bisnis yang baik. Dengan memperhatikan etis dan etos yang baik maka kepercayaan
konsumen terhadap perusahaan tetap terjaga. Hal ini terntunya akan membantu
perusahaan dalam menciptakan citra bisnis yang baik dan etis
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar